top of page

Pojok Opini.

Search

Sejauh Mana Pemahaman Masyarakat tentang Kesadaran Hukum Membuang Sampah ?

Jurnalis : Tiyas alivia Setyawan



Setiap orang diwajibkan untuk menjaga lingkungan sekitarnya. Faktanya, masih banyak orang yang tidak bisa menjaga lingkungannya salah satunya adalah membuang sampah secara sembarangan. Sampah yang dibuang secara sembarangan adalah plastik. Sampah plastik dapat menimbulkan permasalahan bagi lingkungan karena sangat susah terurai. Larangan membuang sampah tidak pada tempatnya khususnya plastik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya ini dikeluarkan dengan tujuan agar setiap orang yang salah satunya adalah wisatawan dapat membuang sampah khususnya plastik pada tempat sampah yang sudah disediakan.


Menurut penemuan Tasya Mahasiswi UPN Veteran Jatim saat ia sedang melakukan bersih-bersih lingkungan di area Merr, Surabaya ia mendapati 4 kantong plastik besar yang berisi sampah dan rata-rata adalah sampah plastik. Seseorang yang tidak mampu menjaga lingkungan adalah orang yang tidak mempunyai rasa empati sama sekali, karena dengan limbah yang dibuang tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri namun juga berdampak merugikan orang lain. Jika tidak dapat mendaur ulang sampah yang kita hasilkan alangkah baiknya kita mampu untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan cara-cara yang sederhana membuang sampah pada tempatnya maupun menggunakan totebag ketika berbelanja.


“Dari yang saya lihat pantai-pantai di Jawa Timur masih kurang tempat sampah sampah dan plakat untuk larangan membuang sampah” ujur Shafa. Namun pada faktanya wisatawan belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap isi, tujuan dan manfaat dari aturan tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya khususnya sampah plastik. Hal ini terjadi karena wisatawan cenderung memilih untuk tidak memperhatikan keberadaan larangan atau himbauan yang tercantum pada plakat- plakat dan tempat sampah umum serta himbauan melalui speaker.


Untuk mengajak masyarakat untuk sadar hukum tentang kebersihan lingkungan maka upaya yang perlu kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat tentang guna hukum membuang sampah sembarangan maupun dampaknya bagi lingkungan. Dengan adanya BEM yang akan melakukan Program Kerja Coastal Clean Up Day ini Shafa berharap Informasi untuk mengajak komunitas komunitas yang tersebar di UPN maupun diluar UPN bisa tersampaikan dengan meluas.


Harapan dari Shafa ketika BEM Universitas Jatim mampu mengadakan Coastal Clean Up Day adalah BEM bisa menarik maupun mengajak Masyarakat, mahasiswa maupun komunitas-komunitas untuk lebih sadar akan peduli lingkungan.


 
 
 

Comments


©2022 by Coastal Clean Up Day Kementerian Kemasyarakatan BEM UPN V JATIM

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page